PGRI Desak Kemenpan-RB Hapus Syarat Kenaikan Pangkat Guru

Salam Dapodik News.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Yuddy Chrisnandi untuk menghapus persyaratan kenaikan pangkat guru.

PGRI menilai persyaratan kenaikan pangkat guru yang tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RB tidak sesuai dan menyalahi Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD).

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI

Share this: