Salam Dapodik News.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Yuddy Chrisnandi untuk menghapus persyaratan kenaikan pangkat guru.
PGRI menilai persyaratan kenaikan pangkat guru yang tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RB tidak sesuai dan menyalahi Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD).
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI
Home
KemenPAN-RB
Kenaikan Pangkat
PGRI
Sulistyo
Yuddy Chrisnandi
PGRI Desak Kemenpan-RB Hapus Syarat Kenaikan Pangkat Guru