Syarat Penyaluran dan Mekanisme Pembayaran Dana BOS Untuk Sekolah Madrasah Swasta Tahun 2015


Salam Dapodik News. Penyaluran dana BOS ke madrasah swasta dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk madrasah negeri dana BOS sudah teranggarkan dalam DIPA masing-masing satker madrasah negeri.



Penetapan Pejabat Perbendaharaan


Dalam hal DIPA dana BOS madrasah dialokasikan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi: -

Share this: