inilah Aturan Jumlah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah Tahun Ajaran 2015-2016


Salam Dapodik News. Pelaksanaan PPDB yang dimulai dari tingkat RA, MI, MTs dan MA diharapkan dapat dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, kompetitif dan tidak diskriminatif sehingga masyarakat/orang tua yang menyekolahkan anaknya ke madrasah dapat terlayani dengan baik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional BAB III Pasal 4 ayat 1

Share this: