Pendaftaran CPNS Hanya Memerlukan Nomor Induk Kependudukan

Pendaftaran CPNS Hanya Membutuhkan Nomor Induk Kependudukan. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 ini memang dipermudah. Selain syarat pendaftaran yang dikurangi, jika dibanding tahun-tahun sebelumnya, calon peserta yang akan mendaftar secara online pun hanya membutuhkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) saja. Tahun ini, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui portal 

Share this: